Sekilas Pusat
Penjaminan Mutu
Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya (PJM Poltekkes Sby)
Merupakan lembaga penunjang yang bertanggung jawab melaksanakan penjaminan mutu di Poltekkes Sby yang mengacu pada :
- Undang Undang No.12 Tahun 2012 tentang Undang Undang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti.
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Kegiatan penjaminan mutu Poltekkes Sby meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (PPEPP) dari standar mutu yang telah ditetapkan. PJM Poltekkes Sby bertanggung jawab kepada Direktur yang dapat berkoordinasi dengan semua Jurusan, Program studi, dan unit penunjang di Poltekkes Sby.
